Minggu, 01 Maret 2020

Perancangan Elemen Mesin

Kriteria perancangan


Meskipun criteria yang digunakan oleh seorang perancang adalah banyak, namun semuanya tertuju pada kriteria berikut ini:
1.   Function (fungsi/pemakaian)

2.   Safety (keamanan)

3.   Reliability (dapat dihandalkan)

4.   Cost (biaya)

5.   Manufacturability (dapat diproduksi)

6.    Marketability (dapat dipasarkan)


Kriteria, pertimbangan dan prosedur tambahan yang dimasukkan dalam program secara  khusus  masalah  keamanan  produk,  kegagalan  pemakaian  (malfunction)  suatu produk. Beberapa pertimbangan dan prosedur penting itu adalah:
1. Pengembangan dan penggunaan suatu system rancang ulang secara khusus menegaskan analisa kegagalan, mempertimbangkan keamanan, dan memenuhi standar dan pemerintahan.
2.   Pengembangan daftar ragam operasi dan pemeriksaan penggunaan produk dalam setiap mode/ragam.
3.   Identifikasi lingkungan pemakaian produk, termasuk memperkirakan pemakaian, menduga penyalahgunaan, dan fungsi yang diharapkan.
4.   Penggunaan  teori  desain  spesifik  yang  menegaskan  kegagalan  atau  analisa kegagalan pemakaian dan mempertimbangkan keamanan dalam setiap ragam operasi.


Prosedur Umum dalam Perancangan mesin


Dalam perancangan komponen mesin di sisni tidak ada aturan yang baku. Masalah perancangan mungkin bisa diselesaikan dengan banyak cara. Jadi, prosedur umum untuk menyelesaikan masalah perancangan adalah sebagai berikut:
1.    Mengenali kebutuhan/tujuan . Pertama adalah membuat pernyataan yang lengkap dari masalah perancangan, menunjukkan kebutuhan/tujuan, maksud/usulan dari mesin yang dirancang.

2.   Mekanisme. Pilih mekanisme atau kelompok mekanisme yang mungkin.

3. Analisis gaya. Tentukan gaya aksi pada setiap bagian mesin dan energi yang ditransmisikan pada setiap bagian mesin.
4.   Pemilihan material. Pilih material yang paling sesuai untuk setiap bagian dari mesin.

5.   Rancang elemen-elemen (ukuran dan tegangan). Tentukan bentuk dan ukuran bagian mesin dengan mempertimbangkan gaya aksi pada elemen mesin dan tegangan yang diijinkan untuk material yang digunakan.
6.   Modifikasi.  Merubah/memodifikasi  ukuran  berdasarkan  pengalaman  produksi  yang lalu. Pertimbangan ini biasanya untuk menghemat biaya produksi.
7.   Gambar  detail.  Menggambar  secara  detail  setiap  komponen  dan  perakitan  mesin dengan spesifikasi lengkap untuk proses produksi.
8.   Produksi. Komponen bagian mesin seperti tercantum dalam gambar detail diproduksi

di workshop.



Diagram alir untuk prosedur umum perancangan mesin dapat dilihat pada Gambar 1.1 di

bawah ini.






 Pertimbangan Umum dalam Perancangan Elemen mesin

 

Berikut adalah pertimbangan umum dalam perancangan sebuah komponen mesin.

1.     Jenis beban dan tegangan-tegangan yang bekerja pada  komponen mesin.

2.     Gerak dari bagian-bagian atau kinematika dari mesin.

3.     Pemilihan material.

4.     Bentuk dan ukuran part.

5.     Tahan gesekan dan pelumasan.

6.     Segi ketepatan dan ekonomi.

7.     Penggunaan standar part.

8.     Keamanan operasi.

9.     Fasilitas workshop (bengkel).

10.   Jumlah mesin untuk produksi.

11.   Biaya Konstruksi.

12.   Perakitan (assembling).

  

Standar, kode, dan peraturan pemerintah dalam desain

 
Pembatas desain disediakan oleh organisasi pemasaran dan manajemen insinyur- insinyur termasuk standar, kode, dan peraturan-peraturan pemerintah, baik dalam dan luar negeri.

Standar adalah didefinisikan sebagai kriteria, aturan, prinsip, atau gambaran yang dipertimbangkan  oleh  seorang  ahli,  sebagai  dasar  perbandingan  atau  keputusan  atau sebagai model yang diakui.
Kode adalah koleksi sistematis dari hukum yang ada pada suatu negara atau aturan- aturan yang berhubungan dengan subyek yang diberikan.
Peraturan pemerintah adalan peraturan-peraturan yang berkembang sebagai hasil perundang-undangan untuk mengontrol beberapa area kegiatan. Contoh perarturan pemerintah Amerika adalah:
   ANSI  : American National Standards Institute

   SAE    : Society of Automotive Engineers

   ASTM : American Society for Testing and Materials

 AISI    : American Iron and Steel Institute



Peraturan pemerintah Indonesia

SNI  : Standar Nasional Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar